KOMS : Tiga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado
menyampaikan keberatan mereka terhadap Surat Keputusan KPU Provinsi
Sulut Nomor 55/KPTS/KPU-PROV-023/2014 Tertanggal 11 Juni tentang
pemberhentian tetap mereka.
Tiga Komisioner KPU Manado itu antara lain Jeane Maengkom, Derbi
Taroreh, dan Marthen Tombeng. Saat melakukan konferensi pers, mereka
bertiga didampingi kuasa hukumnya, Alfian Ratu dan Steiven Bernadino
Zeekon.
Jeane Mangkom mengatakan, atas dasar surat itu mereka akan mengambil
langkah hukum dan akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menyangkut tuduhan pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan. Ia mengatakan, pada laporan tersebut menyebutkan mereka bertiga telah
melakukan perubahan secara sepihak terhadap data pemilih dan pengguna
hak pilih pada formulir DA diluar forum rapat.
"DKPP tidak melakukan verifikasi laporan pengaduan secara
administrasi dan secara materil, tetapi langsung meregistrasi perkara,
menetapkan jadwal sidang dan melaksanakan persidangan," ujarnya.
Derbi Taroreh melanjutkan, pada saat menerima laporan pengaduan, DKPP
tidak melaksanakan ketentuan Pasal 112 UU Nomor 15 2011 yang menegaskan
adanya verifikasi terhadap berkas laporan.
Ia juga mengatakan DKPP tidak memisahkan laporan pengaduan yang
ditujukan kepada KPU Sulut dan KPU Manado tetapi langsung diterima dan
diregistrasikan dalam satu perkara yang sama dan disidang oleh DKPP.
Marthen Tombeng menambahkan, dalam putusannya sangat jelas DKPP
menyebutkan bahwa mereka bertiga telah melakukan tindakan perubahan
terhadap data, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan
bukan merupakan kewenangan DKPP untuk memutuskannya.
Sumber Trinbunnews